Pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui penguatan regulasi yang jelas dan terarah. Dengan aturan yang mendukung inovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kemudahan perizinan, pelaku kreatif dapat berkembang tanpa hambatan birokrasi. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan peluang usaha lokal, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.